

ZAKAT. Kata ini begitu familier di telinga kita. Bagaimana tidak, zakat adalah kewajiban bagi setiap orang yang mengaku bertuhankan Allah Subhanahu wa ta’ala dan berasulkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam. Zakat merupakan rukun Islam keempat yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim. Begitupun dengan kita.
Menurut bahasa, zakat berarti pengembangan dan pensucian. Harta yang kita miliki tanpa disadari akan berkembang melalui zakat yang kita keluarkan. Zakat juga mampu membersikan dan menyucikan dosa-dosa kita.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (Q.S. At-Taubah 9:103)
- Zakat emas dan perak
- Zakat penghasilan (profesi)
- Zakat barang dagangan
- Zakat hasil pertanian
- Zakat hewan ternak
- Zakat harta karun dan barang tambang
- Zakat hadiah
- Zakat simpanan (baik berupa uang, saham maupun investasi).
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk” (Q.S. Al-Baqarah 2:43)
Selain dari alasan di atas, ada banyak lagi keutamaan dan faedah dari berzakat yang bisa menjadi pendorong kita untuk berzakat.
- Zakat mampu membuat harta menjadi bertambah dan berkembang. Sesuai dengan hadis dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim).
- Mampu membersihkan dan menyucikan kita dari dosa. (Diambil dari tafsir surat At-Taubah:103)
- Meneguhkan kedudukan di muka bumi. (Diambil dari tafsir surat Al-hajj:41)
- Diberikan rahmat dan berkah oleh Allah. (Diambil dari tafsir surat At-Taubah:71)
- Sebab masuk surga dan menjauhkan diri dari panasnya di hari kiamat.
- Menjauhkan diri kita dari kekikiran, keserakahan, kesewenangan, kekejian dan kekerasan terhadap orang lain terutama yang tidak mampu.
- Menjadikan masyarakat Islam sebagai satu keluarga besar karena mampu saling tolong-menolong.
- Mewujudkan kesejateraan bersama dan meminimalisir terjadinya kejahatan dalam masyarakat
- Bisa untuk membangun umat dan memajukan bangsa.
? PENGALAMAN BERZAKAT ONLINE
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk fakir, miskin, para pengurus zakat, para mualaf yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang, untuk di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60)
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha BijaksanaReferensi: https://tafsirweb.com/3076-surat-at-taubah-ayat-60.html
Namun untuk zakat maal, khususnya zakat penghasilan (profesi) baru kami laksanakan baru-baru ini. Apa itu zakat penghasilan (profesi)? Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi yang dijalankan oleh setiap muslim yang sudah mencapai nishabnya. Profesi ini bisa yang menghasilkan penghasilan tetap maupun tidak tetap.Sebenarnya untuk zakat penghasilan ini masih ada perbedaan pendapat di antara beberapa ulama. Namun untuk MUI sendiri sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia sudah mengeluarkan >> Fatwa-Zakat-Penghasilan.pdf <<. Setelah kami pelajari, sejak tahun 2016 kemarin ternyata pendapat suami sudah mencapai standar nishab berdasarkan >> baznas.go.id << yaitu 5.240.000. Maka kami memutuskan untuk mengeluarkan zakatnya dengan perhitungan:
Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2.5%
Tetapi karena kami Alhamdulillah untuk saat ini tidak memiliki hutang ataupun cicilan maka kami memakai perhitungan dari Basnaz. Begitupun dengan kalian, boleh menggunakan pendapat yang terkuat yang kalian yakini. Karena InsyaAllah semua mengandung kebaikan.Bersyukur saat itu, keinginan kami untuk berzakat Allah mudahkan jalannya. Kami bertemu dengan Lembaga Amil Zakat yang amanah dan memberi kemudahan dalam pembayaran zakat melalui online. Lembaga Amil Zakat itu adalah YAYASAN ASKAR RAMADHAN dengan Legalitas SK. KemenKumHam AHU-0029527. AH. 01. 04. th. 2015. 07 Desember 2015. Yayasan ini yang diketuai oleh Bapak Rahmat Zainudin yang beralamat di Griya Askar, Jln. Pagesangan Asri III/21 , Surabaya. Untuk lebih jelas bisa dilihat di sini >> Yayasan Askar Ramadhan <<.
Dalam pembayaran zakat ini, kami cukup mentransfer ke rekening milik Yayasan Askar Ramadhan dan mengkonfirmasinya melalui pesan ke nomor WhatsApp admin yayasan. Selanjutnya kami akan menerima bukti pembayaran zakat tersebut.
![]() |
Bukti pembayaran zakat |
Selain bukti pembayaran zakat, kami juga dikirimkan majalah setiap bulannya yang berisikan aktivitas Yayasan Askar Ramadhan dalam menyalurkan zakat, infak, sedekah maupun wakaf yang sudah diberikan oleh para donatur. Majalah ini bisa berupa hardcopy seperti foto di bawah ini atau bisa juga dalam bentuk softcopy (PDF) yang akan dikirimkan melalui alamat email ataupun nomor whatsapp para donatur.
Kami memilih mengikuti pendapat untuk mempercepat menunaikan zakat. Dalam hal ini, zakat penghasilan tersebut kami keluarkan setiap bulan. Tapi jika kalian ingin mengeluarkannya pertahun juga diperbolehkan. Kami berpendapat jika dibayar perbulan, nilainya cukup kecil sehingga lebih ringan untuk mengeluarkannya. Namun, jika dibayar pertahun maka nilainya otomatis akan lebih terasa. Misalnya saja jika perbulan zakat dikeluarkan 150.000 maka setahun akan menjadi Rp 1.800.000. Ditambah lagi ditakutkan alokasi dana untuk zakat tersebut malah terpakai untuk keperluan yang lain.
Kemudahan berzakat online juga kami dapatkan ketika menjadi nasabah dari >> Bank Muamalat << . Sebagai pelopor bank syariah pertama di Indonesia, kami mempercayakan penyimpanan uang kami di sana sejak tahun 2006. Tabungan yang kami simpan di bank Muamalat setiap akhir bulannya akan langsung dipotong zakat. Zakat tersebut akan dikelola dan didistribusikan kepada yang berhak menerimanya oleh Baitumaal Mualamat sebagai salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional.
Inilah pengalaman berzakat kami melalui lembaga amil zakat secara online. Sangat mudah bukan? Sehingga, tidak ada alasan karena kesibukan dan rutinitas harian kita yang padat, menghalangi kita untuk menjalankan kewajiban kita dalam menunaikan rukun Islam keempat ini. Akan lebih baik jika kita berzakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah berizin dan amanah agar zakat kita bisa disalurkan dengan baik. Untuk lebih jelas untuk apa saja dana zakat yang telah kamu berikan ke BAZNAS maupun LAZ kamu bisa klik ini >> pemanfaatan-dana-zakat <<.Jika kalian ingin lebih tahu banyak tentang zakat, wakaf, dan hal-hal yang berkaitan dengan dakwah islam. Kalian bisa mengunjungi websitenya Kemenag. Klik di sini >> bimasislam.kemenag.go.id <<.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman: “Jika kalian menampakkan sedekah kalian, maka hal itu adalah baik. Sedang apabila kalian tidak menampakkannya dan kalian berikan kepada orang -orang fakir, maka hal itu lebih baik bagi kalian.” (Q.S. Al-Baqarah:271).
Kami membagikan pengalaman ini bukanlah bermaksud ingin riya’, tetapi bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang zakat. Bahwa zakat itu bukan hanya sekedar zakat fitrah saja, tapi zakat maal perlu juga ditunaikan. Jika kita sudah memiliki harta yang sudah masuk terhadap syarat harta yang kena zakat.
Muslim yang taat akan mengerjakan kewajibannya sebagai hamba Allah. Termasuk juga dalam hal berzakat.
Selain sangat bermanfaat untuk diri kita, diharapkan dengan adanya zakat ini kita bisa membangun umat dan memajukan bangsa. Kamu punya kisah seputar zakat juga? Yuk ikut kompetisi blog yang diadakan oleh kemenag. Klik di sini untuk info lengkapnya >> literasizakatwakaf.com <<. Jadikan tulisan kita sebagai salah satu media dakwah yang bisa memberi manfaat dan informasi kepada orang lain.
Artikel ini diikutsertakan dalam lomba LITERASI ZAKAT WAKAF.
Adapun anak kecil dan orang gila –jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya- masih tetap dikenai zakat yang nanti akan dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini adalah pendapat terkuat dan dipilih oleh mayoritas ulama.[2]
Syarat kedua, berkaitan dengan harta yang dikeluarkan: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishob, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.[3]Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/1156-syarat-syarat-zakat.html
49 Komentar. Leave new
Rasanya kalau belum ngeluarin zakat tuh kayak ada yg kurang ya mbak
Jadi sesuatu yg wajib di keluarkan tiap ada rezeki yg didapat hehee
TFS yahh mbak
Iya mbak, karena itu pembersih dan penambah rezeki kita ya mbak,
terimakasih infonya mba dyah..
saya sendiri blom pernah punya pengalaman dengan zakat online.
biasanya zakat diberikan kepada keluarga atau tetangga yang berhak.
sekali lagi terimakasih infonya.
Berarti itu secara offline, bisa ikut lomba juga tuh kk. Sebenernya mau online or langsung sama saja jika tepat sasaran.
Wah,asyiiik kalo zakat online gini mempermudah banget dalam menunaikan kewajiban sbg umat Islam ya. MANTAB!
–bukanbocahbiasa(dot)com–
Bener mbak, Alhamdulillah begitu banyak kemudahan yang bisa kita dapat dengan teknologi termasuk membayarakan zakat kita.
Alhamdulillah dengan kemudahan teknologi jaman sekarang, kita makin mudah juga untuk melakukan amal soleh termasuk zakat ini ya kak. Supaya Allah semakin memberkahi rezeki yang kita punya
Iya, Insyaallah ketika kita yakin akan janji Allah dan menjalankan sesuatu karena Allah. Allah pasti tidak akan menyia-nyiakan doa dan usaha kita.
Brrti emg tunggu mencapai nishab aja ya kak. Gapapa kalo nggak bayar zakat slama mmg blm mencapai angka itu :" oya bbrapa tmpt kerja jg udh ada yg otomatis pajak pghasilannya kepotong gitu.
Iya elsa, tunggu mencapai nishab dulu. BTW pajak penghasilan berbeda dngan zakat penghasilan. Hehehe.. kalau pajak kewajiban kita sebagai warga negara, kalau zakat kewajiban kita sebagai muslim
Dulu saat masih kerja, alhamdulillah bisa berzakat penghasilan, tapi sulit untuk menghitungnya, dan selalu menyerahkan sendiri ke masjid terdekat. Sekarang praktis ya udah bisa zakat online, dan ga bingung lagi untuk menghitungnya
Iya mbak, karena banyaknya perbedaan pendapat tentang zakat maal kadang bikin bingung. Tidak seperti zakat fitrah yang sudah banyak satu suara. Alhamdulillah dengan adanya bantuan Lembaga amil zakat yang kita percaya bisa membuat kita mendapatkan informasi tentang zakat maal ini.
Berzakat sama dengan berdonasi ya, sekarang byk nih yg sudah memanfaatkan teknologi, makin canggih
mirip tadi tak sama mbak. ZAkat hukumnya wajib, tapi donasi seperti sedekah hukumnya sunnah/tidak wajib. iya mbak Alhamdulillah kecanggihan teknologi bisa memperbudah kita dalam beribadah
Sekarang bayar zakat udah sangat dipermudah, ya, sangat terlalu kalau udah seperti ini umat Islam nggak bayar zakat. Saya juga suka bayar secara online hehehe
Siip, Alhamdulillah semoga berkah mas 🙂
Kak dyah, kalo kami termasuk yang lebih ke jumlah penghasilan dikurang ke kebutuhan pokok dulu baru dikeluarkan. Kalo masnih kurang nishab nya gak dikeluarin, kalo udah cukup baru keluar.
Nanti mau coba juga ah yang online, biar gak nyari2 siapa yang paling butuh. Jadi tepat sasaran
InsyaAllah yang manapun asal ada landasan dan kita yakin itu akan jadi kebaikan pada kita.
Zakat tu salah satu cara untuk memberdayakan perekonomian umat. Semoga dengan adanya kemudahan dalam membayarkan zakat semakin banyak wajib zakat yang menunaikan kewajibannya. Tfs mb…
Aamiin ya Allah, sama-sama mbak 🙂
Kalau zakat fitrah udah jelas ada yg menerima (kaum kerabat yg tdk mampu). Kl zakat profesi jg gitu malah si sanak saudara itu suka nelfon mau ambil zakat wkwk
Gapapa.. malah bagus kk. zakatnya buat sanak saudara asal memang mereka termasuk kedalam golongan amil zakat.
Zakat memang kewajiban. Jadi kalai sudah ditunaikan, hati jadi plong ya, Mbak.
Dan zaman now, segalanya dupermudah. Termasuk urusan bayar zakat. Jadi misalnya lagi sibuk, tinggal transfer saja.
Iya bang, ketika sudah melaksanakan kewajiban biasanya hati jadi lebih plong
Terima kasih sudah diingatkan, Mbak bahwa zakat itu bukan hanya sekedar zakat fitrah saja, tapi zakat maal perlu juga ditunaikan. Jika kita sudah memiliki harta yang sudah masuk terhadap syarat harta yang kena zakat. Ulasan lengkap ini sungguh bermanfaat 🙂
Sama-sama mbak, terimakasih sudah membaca dan berkunjung 🙂
Sekarang semakin mudah berzakat karena sudah ada yang menerima zakat on line.Semoga semakin banyak yang mendapat manfaat dari zakat
Aamiin ya Allah.
Alhamdulillah, di sekolahku zakat, infaq dan sedekah sudah dipotong langsung dari gaji. Jadi lega dan merasa aman dan nyaman kalau sudah melaksanakan zakat.
Wah, sekolahnya keren bang. Jadi para pegawai sekolah jadi tidak kesulitan lagi mengeluarkan zakat mereka
Jaman sekarang semua serba mudah ya. Bahkan urusan zakat pub udah semudah klik klik aja. Harusnya sih udah ga ada alasan lagi ya untuk kelupaan berzakat
Bener mbak, semoga dengan semakin majunya teknologi membantu kita untuk bisa lebih beribadah padaNya.
Sekarang makin banyak ya platform untuk kita bersedekah maupun berzakat secara online. Wah nasabah Bank Muamalat ternyata juga bisa memanfaatkan berzakat dengan cara potong langsung dr tabungan ya? Kalau tabungannya bukan tabungan reguler tapi tabungan haji jg bisa dipotong buat dizakatkan gak ya?Atau khusus buat tabungan reguler aja?
Kami belum coba kalau tabungan haji mbak, punya kami baru tabungan reguler saja. Mungkin bisa ditanyakan ke Banknya langsung ^^
Aih, saya senang mengetahui bahwa zakat pun sudah bisa online sekarang. Jadinya sangat mudah dan memudahkan. Rasanya tak ada alasan untuk menunda berzakat karena sedang sibuk. Secara online bisa hanya 5 menit.
iya mbak,bahkan bisa kurang dari 5 menit kalau jaringan internetnya stabil 😀
Zakat adalah salah satu rukun islam yang harus dilakukan, dan hukumnya wajib, agar harta dan jiwa kita menjadi suci.
Bener, zakat itu termasuk ke dalam rukun Islam yang wajib dilakukan bagi setiap muslim 🙂
Sekarang enak ya, mo bayar zakat saja sdh ada aplikasi online nya. Sekarang zamannya serba digital ya .. Bagudlah lebih praktus, hemat waktu dan tenaga .
Iya mbak, kemajuan teknologi bukan hanya mempermudah kerjaan kita tapi juga bisa membantu kita menjalankan ibadah pada Allah.
Lengkap banget tulisan tentang zakatnya mbak. Memang kalo udah mengeluarkan zakat/infaq/sedekah itu hati kita jadi lebih tenang ya. Mau ngapa2in nggak ada kepikiran lagi soal kewajiban akhirat ini.
Bener mak, apalagi wajibnya ini masuk ke dalam rukun Islam ya
Wah keren nih bisa berzakat dengan otomatis dari rekening tabungan, memang seharusnya seperti itu berzakat jadi tdk ditunda2
Iya kak, lebih mempermudah kita ya kak
Mudah mudahan dengan adanya lomba ini semakin banyak yang teredukasi ya kak,
Kalau semua berzakat apalagi orang-orang yg emang kaya tujuh turunan, insyaa Allah Indonesia akan sejahtera…
Goodluck kakak, pen ikutan juga haha
Aamiinn.. good luck juga una ?
Enak juga sekarang udah ada lembaga zakat yang semua semua via online ya. Kalo biasanya kami paling manual meski online juga, cuma ya lewat chat. Kalo ini semua udah tersedia sistemnya ya. Keren. Gak susah lagi kalo mau zakat. Bagus juga ini kalau di Medan ada semodel begini.
Semoga makin banyak Lembaga amil zakat yang memberikan kemudahan seperti ini ya kk.
Semangat untuk terus berbuat baik ya kak